Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Wilayah Magelang, Tegal, Madiun, dan Cirebon Terapkan PPKM Level 4

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali mulai 22-28 Februari 2022.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Wilayah Magelang, Tegal, Madiun, dan Cirebon Terapkan PPKM Level 4
Tribun Manado/Handhika Dawangi
Ilustrasi PPKM Level 4. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali mulai 22-28 Februari 2022. 

Berikut ini sejumlah aturan PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022:

- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19);

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

- Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Warga beraktifitas di Taman Suropati, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung pada area publik dan fasilitas umum saat PPKM level 3 untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.
Warga beraktifitas di Taman Suropati, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung pada area publik dan fasilitas umum saat PPKM level 3 untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

- Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

- Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Kemudian, khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.

Berita Rekomendasi

Lalu, restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 s.d. pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.

Baca juga: Luhut Ungkap Beberapa Indikator Penetapan Status Endemi Covid-19, Salah Satunya Tingkat Kekebalan

- Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas.

- Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%.

- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 -12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail, Kontan.co.id/Adi Wikanto, Ratih Waseso)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas