Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Tiket Penerima Vaksin Booster di PeduliLindungi, Ini Syarat-syarat Menjadi Penerima Vaksin

Segera cek tiket penerima vaksin booster di PeduliLindungi, simak syarat dan lokasi vaksinasinya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Tiket Penerima Vaksin Booster di PeduliLindungi, Ini Syarat-syarat Menjadi Penerima Vaksin
Freepik
Ilustrasi Vaksin Booster - Segera cek tiket penerima vaksin booster di PeduliLindungi, simak syarat dan lokasi vaksinasinya berikut ini. 

3. Kemudian klik "periksa".

4. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

5. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

6. Cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Jika belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Pastikan Anda tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini berguna untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Baca juga: Ketentuan Baru Pemberian Vaksin Booster bagi Lansia, Tak Perlu Tunggu 6 Bulan

Baca juga: Tekan Covid-19, Binda Bali Kembali Gelar Vaksinasi di Tabanan

Syarat Penerima Vaksin Booster:

- Berusia 18 tahun ke atas

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.


Vaksin booster diberikan sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.

Jenis vaksin ketiga yang diberikan, ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas