Kemenkes: Vaksin Booster Beri Perlindungan 91% dari Kematian
Vaksinasi lengkap memberikan perlindungan hingga 67% dari kematian, bahkan hingga 91% perlindungan bagi yang telah melakukan vaksinasi booster.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Angka positivity rate Covid-19 secara nasional dalam satu minggu terakhir mulai melandai.
Hal tersebut disampaikan oleh dr Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi beberapa minggu ini, terutama di Jawa Bali yang merupakan penyumbang kasus 60 sampai 70 persen kasus konfirmasi nasional, terlihat penurunan angka positivity rate nya," ucap Nadia, dikutip dari laman Kemenkes, yang diakses pada Rabu (23/2/2022).
Baca juga: 141 Juta Orang di Indonesia Sudah Disuntik 2 Dosis Vaksin Covid-19, Vaksin Booster 8 Juta
Bali dari 18,2 persen turun menjadi 11,2 persen, DKI Jakarta sempat pada 23 persen turun menjadi 17,8 persen, Jawa Barat sempat pada 23,7 persen turun jadi 22,8 persen, Jawa Tengah dari 27,6 persen jadi 26,5 persen, Jawa Timur 18 persen turun jadi 17 persen.
Harapan pemerintah, vaksinasi bisa berkontribusi besar untuk mencegah pasien bergejala berat hingga berisiko kematian akibat infeksi Covid-19.
Dari angka kumulatif ini juga, tercatat 2.484 pasien meninggal dunia, serta 73 persen dari pasien yang meninggal belum divaksinasi lengkap.
Berdasarkan data 17.871 pasien yang dirawat sejak 21 Januari-19 Februari 2022 lalu, kematian meningkat pada kelompok lansia, komorbid, dan belum melengkapi vaksinasi.
"Vaksinasi lengkap memberikan perlindungan hingga 67 persen dari kematian, bahkan hingga 91 persen perlindungan bagi yang telah melakukan vaksinasi booster. Oleh sebab itu, pemerintah terus mempercepat laju vaksinasi bekerja sama dengan pemerintah daerah, serta instansi-instansi lain, seperti TNI dan Polri mengingat pentingnya vaksinasi," tutup dr. Nadia.
Khusus bagi lansia dengan risiko lebih berat ketika terpapar Covid-19, Kemenkes telah memperpendek interval vaksinasi booster menjadi minimal 3 bulan sejak vaksinasi primer lengkap diberikan.
Hal ini berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan bertujuan melindungi golongan lansia.
Jenis vaksin yang digunakan dapat sama atau berbeda dengan vaksin primer selama telah memperoleh EUA dari BPOM dan rekomendasi ITAGI.
Baca juga: 8.456 Lansia di Kota Bekasi Menolak Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Namun kini, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR/02/06/II/1123/2022, yakni: