Kemenkes: Vaksin Booster Beri Perlindungan 91% dari Kematian
Vaksinasi lengkap memberikan perlindungan hingga 67% dari kematian, bahkan hingga 91% perlindungan bagi yang telah melakukan vaksinasi booster.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Baca juga: Cek Tiket Penerima Vaksin Booster di PeduliLindungi, Ini Syarat-syarat Menjadi Penerima Vaksin
Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster
1. Pra-Registrasi dan Verifikasi
- Menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas
- Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK pendaftar
- Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh pendaftar
2. Penyuntikan
- Skrining
- Penyuntikan vaksin booster
3. Pencatatan dan Observasi
- Petugas melakukan penginputan data
- Pendaftar diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit
- Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikannya kepada sasaran vaksin
Target Penerima Vaksin Booster
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.