Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes: Vaksin Booster Beri Perlindungan 91% dari Kematian

Vaksinasi lengkap memberikan perlindungan hingga 67% dari kematian, bahkan hingga 91% perlindungan bagi yang telah melakukan vaksinasi booster.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kemenkes: Vaksin Booster Beri Perlindungan 91% dari Kematian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi - Vaksinasi lengkap memberikan perlindungan hingga 67% dari kematian, bahkan hingga 91% perlindungan bagi yang telah melakukan vaksinasi booster. 

Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Baca juga: Cek Tiket Penerima Vaksin Booster di PeduliLindungi, Ini Syarat-syarat Menjadi Penerima Vaksin

Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster

1. Pra-Registrasi dan Verifikasi

- Menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas

- Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK pendaftar

- Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh pendaftar

2. Penyuntikan

Berita Rekomendasi

- Skrining

- Penyuntikan vaksin booster

3. Pencatatan dan Observasi

- Petugas melakukan penginputan data

- Pendaftar diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit

- Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikannya kepada sasaran vaksin

Target Penerima Vaksin Booster

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas