Lansia Bisa Vaksin Booster Setelah 3 Bulan Vaksinasi Dosis Kedua, Perlukah Vaksin Covid-19 Keempat?
Lansia bisa vaksinasi booster minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap, lantas perlukah Vaksin Covid-19 keempat?
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia berusia di atas 60 tahun.
Kini, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Baca juga: Menteri Agama Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih
Baca juga: Pemerintah Mulai Wacanakan Booster Vaksin Keempat
"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Adapun kombinasi vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Selain itu, Nadia juga menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.
Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70% dari populasi.
"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan.
"Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga," pesannya.
Baca juga: Kapolri Harapkan Vaksinasi Booster Untuk Lansia Dimaksimalkan
Baca juga: Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster di PeduliLindungi, Ini Solusi Jika Tiket Tak Muncul
Perlukah Vaksin Covid-19 Keempat (Vaksin Booster Kedua)?