Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 14 Maret 2022, Pemerintah Uji Coba Kebijakan Tanpa Karantina Bagi PPLN yang Datang ke Bali

Pemerintah akan memberlakukan karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mulai 14 Maret 2022, Pemerintah Uji Coba Kebijakan Tanpa Karantina Bagi PPLN yang Datang ke Bali
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.

Ketentuan tersebut akan mulai berlaku per 1 Maret 2022.

"Setelah mendengarkan masukan dari para pakar dan juga menganalisa data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintahan akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/2/2022).

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Uji coba direncanakan dimulai pada 14 Maret mendatang.

Meski tanpa karantina, PPLN yang datang ke Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya yakni PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Baca juga: KSP Pantau Proses Pembayaran Klaim Covid-19 Untuk Rumah Sakit

Berita Rekomendasi

Selain itu, PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster.

PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar Hotel hingga hasil tes negatif keluar.

Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

"PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing," katanya.

Baca juga: Kemenkes Sebut Butuh Kerjasama dari Orangtua Terhadap Percepatan Vaksin Covid-19 pada Anak

Luhut mengatakan event internasional yang berlangsung di Bali pada masa uji coba tanpa karantina tersebut akan memberlakukan ketentuan wajib tes antigen kepada peserta setiap hari tanpa kecuali.

"Selain itu akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk," katanya.

Baca juga: Demokrat Minta Menkes Lebih Banyak Muncul Ketimbang Luhut Soal Penanganan Covid-19

Luhut mengatakan ujicoba tersebut dapat dipercepat seminggu lebih awal apabila kasus di Covid-19 di Bali terus membaik.

"Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas