Kabar Baik, Sudah Vaksin Lengkap Bebas Jalan-jalan Dalam Negeri, Tak Perlu Pakai PCR atau Antigen
Pelaku perjalanan domestik kini sudah tidak perlu membawa bukti negatif Covid-19.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku perjalanan domestik kini sudah tidak perlu membawa surat bukti negatif Covid-19.
Kabar baik itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3/2022).
Dalam rangka menuju aktivitas normal, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait aturan perjalanan.
Dikatakan Luhut, masyarakat yang bepergian saat ini sudah tidak perlu membawa surat keterangan hasil PCR atau antigen yang menyatakan negatif Covid-19.
Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.
Baca juga: Luhut: Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2, Sebut Kasus Harian Covid-19 Menurun
Baca juga: Luhut Ungkap Skenario Pemerintah Menuju Masa Transisi Pandemi Jadi Endemi Covid-19
Namun demikian, syaratnya pelaku perjalanan tersebut sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan juga booster.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat, yangs udah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen atau tes PCR negatif," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan detail terkait kebijkan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkap Luhut.
Baca juga: Bergejala Covid-19 Pulang dari Liburan, Kemenkes Minta Warga Segera Isoman
Baca juga: 5 Provinsi Ini Masih Catatkan Kenaikan Kasus meski Tren Covid-19 Nasional Tunjukkan Penurunan
Luhut mengatakan, tren kasus harian Covid-19 nasional saat ini menunjukkan angka penurunan yang sangat signifikan.
Turunnya kasus harian ini dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.
"Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali DIY, Namun DIY, kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.
(Tribunnews.com/Tio)