Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SUASANA PENUMPANG BANDARA SOETTA - Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, yang berjalan normal Selasa (8/3/2022). Dalam waktu dekat ini pemerintah akan mencabut aturan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara dalam rangka transisi menuju aktifitas normal seiring menurunnya kasus pandemi Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Nomor 11 Tahun 2022.

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas, Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

Dengan berlakunya SE Nomor 11 Tahun 2022, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Isi Lengkap SE soal Aturan Perjalanan Domestik: Bila Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes PCR-Antigen

Baca juga: Update Covid-19 Global 9 Maret 2022: Kasus Baru di Seluruh Dunia Tercatat 1.542.442

Aturan dan Ketentuan 

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Berita Rekomendasi

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau;

Rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

Di dalam SE juga disebutkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19; dan

Fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas