Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lengkap dengan Lokasi Karantina
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Penetapan keputusan tersebut untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19.
Sehingga perlu melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
Dengan berlakunya surat keputusan tersebut, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Internasional telah dicabut.
Kemudian, keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Baca juga: Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Lengkap bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina
Aturan dan Lokasi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Menurut Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022, berikut aturan dan lokasi karantina bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri:
A. Menetapkan pintu masuk (entry point)
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
2. Pelabuhan Laut: