Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lengkap dengan Lokasi Karantina
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
3. Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
B. Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus
2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria
C. Pelaksanaan karantina mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.