Aturan Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Tidak Berlaku Dalam Kondisi Ini
Pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan. Ini artinya bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi darat, laut maupun udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR.
Adapun dasar dari ketentuan baru ini adalah Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai hari ini, 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga: Jika Sudah Endemi, Apakah Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan atau Sudah Bisa Lepas Masker?
Baca juga: Perjalanan Domestik Tanpa Syarat PCR dan Antigen, Ini Tanda Covid-19 di Indonesia Sudah Jadi Endemi?
“Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (8/3).
Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa tes antigen dan PCR tidak diwajibkan lagi bagi mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Artinya, pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan.
Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara.
Karenanya pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.
dr. Nadia mengingatkan, pelonggaran mobilitas masyarakat ini bukan berarti Indonesia sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19.
Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” tuturnya.