Update Kasus Corona 8 Maret 2022: Tambah 30.148 Kasus Baru, 55.128 Sembuh, 401 Meninggal
Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Selasa (8/3/2022).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
Menurut Guspardi, kebijakan ini akan berdampak pada percepatan proses vaksinasi skala nasional.
Sesuai pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik diberlakukan dengan syarat telah divaksinasi lengkap.
Hal ini tentu akan menambah semangat masyarakat untuk melengkapi vaksinasi.
"Kebijakan ini tentu akan mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi lengkap dan dapat mempercepat proses vaksinasi secara nasional."
"Sehingga target pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat akan tercapai lebih cepat lagi," ujar Guspardi, Selasa (8/3/2022), dikutip dari laman resmi DPR RI.
Baca juga: Perjalanan Domestik Tanpa Syarat PCR dan Antigen, Ini Tanda Covid-19 di Indonesia Sudah Jadi Endemi?
Guspardi berharap dengan adanya kebijakan ini juga dapat mengembalikan perputaran perekonomian masyarakat.
"Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya dan akan menjadi daya ungkit ekonomi dalam berbagai sektor sehingga roda perekonomian akan bergerak lebih progresif lagi," sambung Guspardi.
Kendati demikian, lanjut Guspardi, kebijakan pemerintah ke depannya juga harus diputuskan dengan penuh pertimbangan yang matang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)