Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Strategi Rem dan Gas Masih Diterapkan Hadapi Pandemi, Kemenkes Sebut Kali Ini Lebih Longgar

Transisi Pandemi menuju endemi akan melihat situasi dan trend kasus Covid-19 di tanah air. Saat ini pemerintah Indonesia masih pasang strategi rem gas

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Strategi Rem dan Gas Masih Diterapkan Hadapi Pandemi, Kemenkes Sebut Kali Ini Lebih Longgar
tangkap layar zoom
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Transisi Pandemi menuju endemi akan melihat situasi dan trend kasus Covid-19 di tanah air. Saat ini pemerintah Indonesia masih melakukan strategi rem dan gas.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi.

Meski menerapkan strategi rem dan gas, kebijakan kali ini memiliki perbedaan dari sebelumnya.

Baca juga: Pemerintah Sebut Indonesia Baru Berada Dalam Proses Transisi, Belum Periode Endemi

Baca juga: Malaysia, Vietman, dan Thailand akan Memasuki Fase Endemi Covid-19, Bagaimana Indonesia?

"Tapi sekarang mungkin rem dan gas bukan betulan. Rem nya sudah sangat bisa longgarkan, bisa kita prediksi sejauh mana akan mengurangi mobilitas," ungkapnya pada acara Power Breakfast di Radio Elshinta, Senin (14/3/2022).

Hal ini dikarenakan adanya trend penurunan kasus dan melihat bahwa proteksi pada individu dan masyarakat sudah sangat baik.

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Orang yang dinyatakan positif, cenderung tidak bergejala atau gejala ringan.

BERITA TERKAIT

Ada orang yang dinyatakan positif dalam 5-8 hari kemudian telah kembali pulih.

Tentunya setelah melakukan pemeriksaan ulang PCR. Bahkan sudah tidak ada gejala lagi.

"Tingkat kecepatan kesembuhan lebih cepat, dan orang sembuh jauh lebih banyak. Dengan kondisi tersebut memungkinkan untuk melakukan yang disebut awal sebagai pelonggaran aktivitas," papar Nadia lagi.

Sehingga masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dua kali tidak perlu pemeriksaan PCR saat melakukan perjalanan. Sedangkan untuk karantina yang sudah diterapkan satu hari saja.

Kemungkinan juga tidak diperlukan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri jika sudah divaksin dua kali. Nadia menyebutkan langkah-langkah ini adalah awal untuk pelonggaran aktivitas.

"Karena tadi situasi vaksinasi cukup, proteksi yang terbentuk individu dan masyarakat sudah terlihat dari vaksin tadi. Kemudian kasus untuk risiko kematian dan berat sangat rendah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas