Yogyakarta, Magelang, dan Madiun Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan yang Berlaku
Magelang, Madiun, dan Yogyakarta masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4 periode 15-21 Maret 2022. Apa saja aturan yang berlaku?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembalii memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 15 hingga 21 Maret 2022.
Dalam periode kali ini, tidak ada kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1.
Sementara itu, Kota Magelang, Kota Madiun, dan Daerah Istimewa Yogyakarta memasuki level 4.
Baca juga: Angka Kematian dan BOR Terus Turun, Wagub DKI Harap Minggu Depan Ibu Kota Turun Jadi PPKM Level 1
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 16 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali.
Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 4:
Jawa Tengah: Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur: Kota Madiun
Aturan yang Berlaku di Wilayah PPKM Level 4
Bioskop dan Mall
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Supermarket
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.