Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1: Ibadah hingga Nonton Bioskop Kapasitas 100 Persen

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, enam daerah masuk PPKM level 1. Sejumlah kegiatan dilonggarkan: Ibadah hingga Nonton Bioskop Kapasitas 100 Persen.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in 6 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1: Ibadah hingga Nonton Bioskop Kapasitas 100 Persen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
(ILUSTRASI IBADAH SAAT PPKM) Umat muslim melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). - PPKM Jawa-Bali diperpanjang, enam daerah masuk PPKM level 1. Sejumlah kegiatan dilonggarkan: Ibadah hingga Nonton Bioskop Kapasitas 100 Persen. 

Kecuali pada pelayanan administrasi perkantoran beroperasi kapasitas 75 persen pegawai.

- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik bisa beroperasi 100 persen.

Kecuali untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan 75 persen pegawai.

- Masyarakat boleh dine-in atau makan di tempat resto dengan kapasitas 100 persen. Restoran atau tempat makan sejenis diizinkan buka sampai pukul 10 malam.

Sementara, restoran yang mulai beroperasi malam hari, boleh buka dari pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen.

- Kegiatan pada mall dan pusat perbelanjaan lainnya beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen pengunjung.

Berita Rekomendasi

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen.

- Kegiatan peribadatan/ ibadah berjamaah di tempat ibadah boleh berjalan dengan kapasitas 100 persen.

- Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen pengunjung.

-  Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

- Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Simak aturan lebih lengkapnya di sini.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lainnya soal virus corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas