Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka Terbatas dari Kemdikbud
Mendikbudristek mengeluarkan aturan terbaru terkait sekolah tatap muka terbatas. Apa saja isinya?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait sekolah tatap muka terbatas.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE dijelaskan, orang tua peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring.
Baca juga: Dukung PTM Kembali Berlangsung, Binda Banten Gencarkan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
SE tersebut diterbitkan pada Rabu, 23 Maret 2022.
Berikut aturan terbaru sekolah tatap muka terbatas:
1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
2. Orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
a. menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik;
b. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
d. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
e. memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-l9 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri; dan
f. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Baca juga: PTM Terbatas di Bogor Digelar Mulai 21 Maret 2022, PTM 100 Persen di Surabaya Tunggu PPKM Level 1
Aturan PTM Terbatas Berdasarkan Wilayah PPKM
Sementara itu, apabila mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berikut adalah aturan PTM Terbatas berdasarkan wilayah PPKM.
Untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2, diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas kelas.
Kemudian, untuk PPKM Level 3 hanya 50 persen dari kapasitas kelas.
Sementara, bagi wilayah PPKM Level 4 disarankan agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Mengutip kemdikbud.go.id, untuk pengaktifan PTM terbatas 100 persen, yang paling penting adalah prasyarat bahwa:
1. Semua (100 persen) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;
2. Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100 persen divaksinasi;
3. Sedikitnya 70 persen Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;
4. Sarana, prasarana, dan strandar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100 persen; dan
5. Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.
Baca juga: Wagub DKI Sebut PTM di Ibu Kota Masih 50 Persen dan Berjalan Kondusif
PPKM Level 1 dan 2
1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari;
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen sampai dengan 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
3. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Baca juga: Pemerintah Izinkan PTM 100 Persen Kembali Diadakan, Lapor Covid-19 Sebut Perlu Ada Evaluasi
PPKM Level 3
1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
2. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
(Tribunnews.com/Widya)