Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aturan Karantina Bagi PPLN, Panglima Kogasgabpad Lakukan Penyesuaian Operasional RSDC

Sedang melakukan penyesuaian terkait operasional Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Aturan Karantina Bagi PPLN, Panglima Kogasgabpad Lakukan Penyesuaian Operasional RSDC
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). 

Sebelumnya penghapusan karantina bagi PPLN hanya berlaku di beberapa wilayah yakni Bali, Batam, dan Bintan.

Baca juga: Menparekraf: Kebijakan Tanpa Karantina untuk PPLN Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan.

Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.

Budi mengatakan, karantina bagi PPLN relevan diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19.

Sementara sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.

"Kayaknya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina enggak relevan," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas