Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik yang Belum Vaksinasi Booster Wajib Tes Antigen/PCR
Presdien Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022. Namun, dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi booster.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presdien Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022.
Namun, dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi booster.
Hal tersebut diumumkan melalui konferensi pers daring pada Rabu (23/3/2022) di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan dan diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” ucap Jokowi.
Baca juga: Jokowi Izinkan Mudik Lebaran 2022, 80 Juta Orang Diprediksi akan Pulang Kampung
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Binda Bali Genjot Vaksinasi di 9 Wilayah
Syarat Mudik Lebaran 2022
1. Masyarakat yang sudah 2 kali vaksin dan 1 kali booster dapat langsung dizinkan mudik
2. Tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lain sebagainya
3. Ada pengecekan
Sementara itu, Jokowi juga mengatakan tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehata.
Namun, bagi para pejabat dan pegawai pemerintah, kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya atau open hause masih dilarang.
Jokowi juga mengingatkan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berharap tren yang makin membaik ini dapat terus dipertahankan.
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak," ucapnya.
Syarat Mudik yang Belum Vaksin Booster
Dikutip dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster.