Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik yang Belum Vaksinasi Booster Wajib Tes Antigen/PCR
Presdien Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022. Namun, dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi booster.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
![Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik yang Belum Vaksinasi Booster Wajib Tes Antigen/PCR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tahun-ini-umat-muslim-dapat-menjalankan-ibadah-shalat-tarawih-di-masjid.jpg)
“Iya, boleh (mudik),” ucap dr. Siti Nadia.
Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Masyarakat dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
2. Masyarakat dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
Cara Daftar Vaksin Booster
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendaftar vaksin booster ke fasilitas kesehatan terdekat.
Anda dapat mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi
- Masuk ke website pedulilindungi.id
- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK
2. Datang Langsung ke Fasiilitas Kesehatan
Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.com/Diva Lutfiana Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.