Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Vaksin Janssen Sulit Dapatkan Booster, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Pemakai vaksin Janssen hanya disuntikkan satu dosis saja. Akibatnya saat akan mendaoatkan booster, mereka kesulitan. Pemerintah diminta turun tangan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penerima Vaksin Janssen Sulit Dapatkan Booster, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Tribunnews/JEPRIMA
Vaksinator menyuntikkan vaksin booster kepada warga. Penerima Vaksin Janssen Sulit Dapatkan Booster, Pemerintah Diminta Turun TanganTribunnews/Jeprima 

Ketua Tanggap Darurat Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Annas Radin Syarif menyatakan vaksin sekali suntik seperti Janssen membuat warga di pedalaman atau pelosok tak perlu dua kali datang untuk suntik.

“Sebab untuk ke sentra vaksinasi, mereka perlu perjalanan yang lama dan akses yang sulit,” kata Annas.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Namun, aturan itu tak menyertakan keterangan khusus penerima Vaksin Janssen atau vaksin satu kali suntik.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan meminta pemerintah untuk memberi perhatian.

Pertama, mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa penerima Vaksin Janssen tidak perlu vaksin dosis kedua. Sehingga berhak menerima booster dan berhak mengakses transportasi yang mensyaratkan adanya vaksin dosis satu dan kedua.

Kedua, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pihak yang terlibat dalam kegiatan vaksinasi.

Memastikan mereka memiliki pemahaman yang benar terhadap Vaksin Janssen sebagai dosis tunggal. Sehingga tidak menolak saat penerima vaksin Janssen meminta atau mengakses booster.

Berita Rekomendasi

Keempat, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Daerah dan pengelola transportasi yang mensyaratkan vaksinasi dosis satu dan dua.

Agar tidak mendiskriminasi penerima Vaksin Janssen dengan meminta mereka melakukan tes antigen saat menggunakan moda transportasi tersebut.

Keempat, melakukan penyesuaian dan penyelarasan data vaksinasi dalam aplikasi Peduli Lindungi dengan memberikan notifikasi bahwa penerima Vaksin Janssen dianggap sudah menerima vaksin dosis satu dan dua.

Kelima, berkoordinasi dengan lembaga terkait dan dinas pelaksana di daerah untuk memastikan tidak ada lagi penolakan dan perlakuan diskriminatif terhadap penerima Vaksin Jansen saat mereka akan melaksanakan booster.

Begitu juga saat mereka mengakses layanan publik yang mensyaratkan vaksinasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas