Penerima Vaksin Covid-19 di Luar Negeri Bisa Klaim Sertifikat di PeduliLindungi, Ini Caranya
Penerima Vaksin Covid-19 di Luar Negeri saat ini dapat melakukan klaim sertifikat di PeduliLindungi.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri dapat menginput data vaksinasi dosis tambahan untuk pengajuan verifikasi vaksin luar negeri (Vaksin Non Indonesia) melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id.
Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, menjelasakan, sebelumnya penerima vaksin luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali.
Akan tetapi, saat ini mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya
"Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran),” jelas Setiaji yang dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: Tiga Kementerian Jawab Tudingan AS soal Dugaan PeduliLindungi Langgar HAM
Kemudian, bagi WNI yang menerima vaksinasi dosis primer lengkap di luar negeri dapat melanjutkan vaksinasi ketiga (booster) di Indonesia melalui vaksin program pemerintah.
Adapun tiket vaksinasi ketiga akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, Setiaji berharap, dengan adanya fitur penambahan dosis ini dapat memudahkan WNI maupun WNA yang mendapatkan vaksin COVID-19 di luar negeri untuk mengklaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut dapat memudahkan masyarakat beraktivitas dengan aman dan nyaman di ruang publik.
Lalu bagaimana cara input dosis vaksin luar negeri tambahan di PeduliLindungi?
Baca juga: Pelaku Mudik Lebaran Wajib isi e-HAC, Simak Cara Isinya di PeduliLindungi
Baca juga: Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Mudik Naik Pesawat
Cara Input Dosis Vaksin Luar Negeri Tambahan di PeduliLindungi:
Mengutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut cara input dosis vaksin luar negeri tambahan di PeduliLindungi:
1. Akses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id
2. Login akun
3. Klik ‘Apply Additional Verification Request’
4. Kemudian, akan muncul data pribadi yang sesuai pengajuan sebelumnya
5. Masukan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikasi
6. Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status “Open”
7. Adapun proses verifikasi membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari kerja
8. Selanjutnya, status pengajuan “Approved” atau “Rejected” akan diberitahukan melalui email
9. Apabila sudah pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis.
Lalu bagaimana jika belum pernah melakukan klaim sertifikat sebelumnya?
Langkah yang Dilakukan Jika Belum Pernah Melakukan Sertifikat Vaksin Sebelumnya:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Login akun
3. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
4. Lalu klik “Klaim Sertifikat”
5. Masukan data-data yang diperlukan
6. Pasikan data yang di unggah sudah sesuai.
7. Jika sudah sesuai, pilih menu "Periksa" untuk konfirmasi
8. Sertifikat VaksinLN (VNI) akan muncul di menu “Sertifikat Vaksin”
(Tribunnews.com/Farrah Putri)