Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR: Aplikasi PeduliLindungi Tidak Langgar HAM, Laporan Itu Omong Kosong

Rahmad merespons tudingan pemerintah Amerika Serikat yang menyebut Indonesia terindikasi telah melanggar HAM melalui aplikasi pelacakan Covid-19 Pedul

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPR: Aplikasi PeduliLindungi Tidak Langgar HAM, Laporan Itu Omong Kosong
Ist.
Warga menunjukan aplikasi Peduli Lindungi di Pasar Raya Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan aplikasi Peduli Lindungi berbasis android untuk mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau pasien dalam pengawasan dan orang dalam pengawasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Menurutnya, penggunaan aplikasi itu justru berhasil menekan kasus positif Covid-19.

Rahmad merespons tudingan pemerintah Amerika Serikat yang menyebut Indonesia terindikasi telah melanggar HAM melalui aplikasi pelacakan Covid-19 PeduliLindungi

Hal itu terungkap dari sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS.

Laporan ini menganalisa pelanggaran HAM di 200 negara pada 2021.

Rahmad mengatakan, masyarakat tidak perlu mempercayai laporan tersebut. Sebab, sampai saat ini Indonesia terbukti menjadi salah satu negara terbaik dalam penanganan Covid-19. 

"Kalau ada yang mengatakan begitu (pelanggaran HAM), itu omong kosong. Aplikasi PeduliLindungi justru berhasil mengendalikan Covid-19," kata Rahmad, Senin(18/4/2022).

BERITA TERKAIT

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Indonesia sebagai negara berdaulat punya kewajiban melindungi rakyatnya dari paparan Covid-19. Yang salah satu upayanya melalui aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari masyarakat.

Keberhasilan Indonesia mengendalikan Covid-19 ternyata diapresiasi banyak negara, termasuk AS. Beberapa waktu lalu, pemerintah AS meminta Indonesia menjelaskan kiat-kiat mengendalikan pandemi.

"Jadi (AS) pikirkan negara mereka sendiri. Penggunaan PeduliLindungi hak kita sebagai bangsa berdaulat memberikan perlindungan dari ancaman Covid-19," tegas Rahmad.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Buktikan Aplikasi PeduliLindungi Tak Langgar HAM

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia mengatakan, sepanjang 2021 hingga 2022, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi ini juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

“Aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dan berperan besar dalam menekan laju penularan saat gelombang Delta dan Omicron," ujar Siti Nadia.

Ia menambahkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif, berdampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans. Kementerian Kesehatan memastikan sistem elektronik PeduliLindungi aman. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan menerapkan sistem pengamanan berlapis, yaitu pengamanan aplikasi, pengamanan infrastruktur (termasuk pusat data), dan pengamanan data terenkripsi.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas