Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Booster Karena Baru Vaksin Dosis Kedua, Pakar Sebut Tidak Perlu Tes Antigen

Pakar menyebut jika belum booster, tidak perlu rapid tes antigen. Dengan ketentuan orang tersebut masih dalam rentang 4 bulan sejak dosis kedu

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Belum Booster Karena Baru Vaksin Dosis Kedua, Pakar Sebut Tidak Perlu Tes Antigen
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pelaksanaan vaksin booster atau dosis ketiga di halaman Masjid Istiqal, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Pemberian vaksin menjelang buka puasa ini menyediakan 1.000 dosis. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah mengeluarkan izin pada masyarakat untuk bisa melakukan mudik di tahun ini.

Hanya saja ada beberapa peraturan yang perlu dipenuhi.

Aturan tersebut tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Baca juga: Dorong Booster, Menko PMK: Jangan Bawa Oleh-oleh Covid-19 

Baca juga: Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?

Salah satu aturan menyatakan jika masyarakat yang telah melakukan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Aturan ini juga berlaku pada anak-anak usia 17 tahun ke bawah, karena belum bisa mendapatkan booster.

Sedangkan masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan belum booster, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 3 kali 24 jam. Sedangkan antigen satu kali 24 jam.

Petugas kesehatan menunjukkan vaksin booster sebelum menyuntikkan kepada warga saat acara Vaksinasi Merdeka Booster di Grha Asuransi Astra, Jakarta, Sabtu (23/4/2022). Asuransi Astra bekerja sama dengan Ditbinmas Polda Metro Jaya mendukung percepatan vaksinasi booster dengan menyediakan 500 vaksin booster untuk karyawan, keluarga karyawan, hingga masyarakat umum  yang akan mudik lebaran. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin booster sebelum menyuntikkan kepada warga saat acara Vaksinasi Merdeka Booster di Grha Asuransi Astra, Jakarta, Sabtu (23/4/2022). Asuransi Astra bekerja sama dengan Ditbinmas Polda Metro Jaya mendukung percepatan vaksinasi booster dengan menyediakan 500 vaksin booster untuk karyawan, keluarga karyawan, hingga masyarakat umum yang akan mudik lebaran. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Terkait hal ini, Ahli Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman pun memberikan tanggapan.

Setiap orang yang sudah menerima vaksin kedua, setidaknya membutuhkan waktu 3-4 bulan ke depan untuk mendapat booster.

"Tapi kalau seseorang baru mendapat dosis kedua rentang 3-4 bulan, berarti sebetulnya dia gak mesti harus tes antigen. Dan juga. Posisinya sama dengan booster itu," ungkapnya pada Tribunnews, Senin (25/4/2022).

Menurutnya jika belum mendapat booster, tidak perlu rapid tes antigen. Dengan ketentuan orang tersebut masih dalam rentang 4 bulan sejak dosis kedua.

"Kalau dia masih rentang 4 bulan dari dosis kedua ya sama saja sebetulnya," pungkas Dicky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas