Pasca-Lebaran, PPKM Diperpanjang Serentak hingga 23 Mei 2022, Ada Penurunan Jumlah Daerah di Level 1
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk terus disiplin protokol kesehatan.
“Pemerintah masih juga menegaskan, hingga hari ini masih terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang belum bisa ditentukan,” ucap Luhut, Senin (9/5/2022).
Menko Marves pun mengajak masyarakat untuk bersama menjaga momentum baik terkendalinnya Covid-19 di Indonesia.
“Peran masyarakat menjadi kunci utama keluarnya kita semua dari pendemi Covid-19.”
“Jangan sampai membuat terlena, pemerintah akan terus menjaga momentum baik ini dan berusaha terus menuntaskan pandemi Covid-19,” ungkap Luhut.
Baca juga: Kemendagri Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Libur Lebaran
Aturan PPKM Terbaru
Khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.
Fasilitas tersebut, dapat beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.
Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen.
Kapasitas itu, juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun ketentuannya tidak mengadakan makan di tempat.
Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.
Seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton.
Tetapi, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.
Berikut ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali:
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 >>> Klik
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.