Aturan Perjalanan Terbaru Tahun 2022, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen jika Sudah Terima Vaksin Dosis 2
Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dosis 2 tak perlu tes PCR dan Antigen sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
Kemudian, khususkan bagi pelaku perjalanan domestik secara rutin yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, dikecualikan dari aturan-aturan poin ke 3-6.
Bagi pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Minta Masyarakat Sabar Pandemi Jadi Endemi, Ahli Epidemiologi Ingatkan Siklus 4 Bulanan Covid-19
Protokol Kesehatan:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan Perjalanan Terbaru