Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Terbaru Tahun 2022, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen jika Sudah Terima Vaksin Dosis 2

Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dosis 2 tak perlu tes PCR dan Antigen sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Perjalanan Terbaru Tahun 2022, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen jika Sudah Terima Vaksin Dosis 2
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Ilustrasi - Masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis 2 tak perlu tes PCR dan Antigen untuk melakukan perjalanan. Hal ini sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022. 

Kemudian, khususkan bagi pelaku perjalanan domestik secara rutin yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, dikecualikan dari aturan-aturan poin ke 3-6.

Bagi pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Minta Masyarakat Sabar Pandemi Jadi Endemi, Ahli Epidemiologi Ingatkan Siklus 4 Bulanan Covid-19

Protokol Kesehatan:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

Berita Rekomendasi

e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan Perjalanan Terbaru

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas