Subsidi akan Dicabut, Perawatan Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Saat Indonesia Masuki Endemi
Pemerintah berencana mencabut subsidi pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit secara bertahap.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mencabut subsidi pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit secara bertahap.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan subsidi bakal dilakukan jika pandemi Covid-19 telah berubah menjadi endemi.
"Kan secara bertahap pasti itu. Kalau memang wabahnya enggak ada, masa disubsidi terus," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).
Muhadjir mengatakan Covid-19 bakal diperlakukan seperti penyakit biasa lainnya.
Pembiayaan perawatan pasien Covid-19, kata Muhadjir, nantinya bakal ditanggung oleh BPJS.
"Jadi nanti kita tempatkan Covid-19 ini sebagai penyakit biasa. Seperti flu biasa, sehingga enggak ada afirmasi khusus. Nanti pengobatan pembiayaannya sama melalui BPJS saja," ungkap Muhadjir.
Dirinya mengungkapkan saat ini pembiayaan perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh Pemerintah.
Baca juga: Kasus Covid-19 Semakin Terkendali, BIN Tetap Intensifkan Vaksinasi
"Kalau sekarang kan enggak langsung ditanggung pemerintah kan. Nanti lewat jalur BPJS. Semoga semua lancar," tutur Muhadjir.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).