Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona 8 Juni 2022: Tambah 520 Kasus Baru, 4 Jiwa Meninggal

Pemerintah mengumumkan data penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia sebanyak 520 kasus dan 4 jiwa meninggal, Rabu (8/6/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona 8 Juni 2022: Tambah 520 Kasus Baru, 4 Jiwa Meninggal
Satgas Penanganan Covid-19
Situasi Kasus Covid-19 di Indonesia per 8 Juni 2022. Pemerintah mengumumkan data penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia sebanyak 520 kasus, Rabu (8/6/2022). 

Selanjutnya, hasil pengamatan bisa menjadi dasar apakah bisa ditentukan sebagai endemi atau tidak.

“Jadi misalnya minggu depan juga akan dievaluasi, kalau kondisinya masih sama, nanti dievaluasi minggu berikutnya sampai dengan satu bulan,” kata Syafrizal ZA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).

“Tapi minggu depan jika hasil evaluasi menentukan PPKM itu akan dihentikan,” imbuhnya.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan meski aktivitas sudah berangsur normal.

Syafrizal menyebutkan, kasus rata-rata harian Covid-19 di Indonesia sebanyak 350 kasus.

Ia berharap, kasus Covid-agar segera bisa menyentuh zero case.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Mereda, Pelaku Bisnis Bongkar Muat Optimistis Mencapai Target Tahun Ini

Di sisi lain, Syafrizal mengungkapkan, hampir seluruh wilayah di Indonesia saat ini sudah berada di PPKM level 1.

Berita Rekomendasi

Artinya, kegiatan masyarakat sudah berjalan relatif normal.

Namun, ada satu daerah kabupaten yang saat ini masih menerapkan PPKM level 2.

“Alhamdulillah syukur seluruh daerah sudah level 1, jadi saya menyebutnya hijau berseri. Dan hanya satu daerah kabupaten yang level 2. Artinya seluruh aktivitas sudah boleh 100 persen, sesuai ketentuan yang sudah ada di Inmendagri itu,”

Adapun pemberlakuan PPKM tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali.

Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Lebih lanjut, Syafrizal menuturkan, setiap pekannya Presiden bakal menerima laporan dari Koordinator Covid-19 Jawa-Bali dan Koordinator luar Jawa-Bali untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia menyebut, jika kondisi Covid-19 terus membaik, maka PPKM berpotensi untuk dihentikan.

Apabila kasus harian masih fluktuatif, maka pemerintah masih mempertimbangkan perpanjangan PPKM.

Catatan Redaksi:

Mari bersama-sama lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gilang Putranto/Aisyah Nursyamsi)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas