Kasus Covid-19 Naik, Pakai Masker Usai Wajib Dipakai di Ruang Terbuka Saat Ada Kerumunan 1000 Orang
kebijakan pemakaian masker kini berubah lagi seiring dengan kenaikan kasus covid-19. Masker wajib dipakai di ruang terbuka saat banyak kerumunan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat dilonggarkan, kebijakan pemakaian masker kini berubah lagi seiring dengan kenaikan kasus covid-19. Masker wajib dipakai di ruang terbuka saat banyak kerumunan.
Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat berada di acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang.
Aturan ini tertuang dalam SE Kasatgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Kapan Kita Wajib untuk Memakai dan Tidak Pakai Masker? Simak Penjelasan Menkes
Selain wajib pakai masker, diwajibkan juga mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud Kegiatan Berskala Besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.
Seluruh WNI dan WNA yang terdaftar secara resmi untuk terlibat dalam Kegiatan Berskala Besar meliputi peserta, VVIP, protokoler VVIP, petugas atau panitia event, jurnalis, serta tenaga pendukung disebut Pelaku Kegiatan Berskala Besar.
Baca juga: Ahli Sebut PPKM dan Aturan Wajib Pakai Masker Tetap Penting untuk Hadapi Sub Varian BA.4 dan BA.5
Rekomendasi IDI Tetap Pakai Masker
Merespons kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia sepekan terakhir ini, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah mengkaji ulang aturan pelonggaran masker di ruangan terbuka, serta menggiatkan vaksinasi booster.
Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi mengatakan, pandemi Covid-19 masih belum selesai. Situasi endemi menunjukkan penyakitnya ada tetapi penularannya terkendali, jadi endemik bukan berarti kondisi bebas penyakit.
“Kami meminta kerjasama semua pihak baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat tetap perlu menjalankan berbagai upaya kewaspadaan strategi pencegahan dan sistem pengendalian penularan yang kuat," tutur Adib Khumaidi dalam acara di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Menkes Sebut Pelonggaran Masker Tetap Berlaku
Ia melanjutkan, penanganan ini tidak bisa dilakukan oleh tenaga medis saja, namun semua pihak secara bersamaan.
PB IDI ini merekomendasikan beberapa hal antara lain, tetap gunakan masker di ruang terbuka dan di ruang tertutup. Tingkatkan kembali kegiatan tracing and testing.
"Tingkatkan cakupan Vaksinasi termasuk Booster. Menghimbau para pemangku kebijakan spt gubernur dan bupati untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi booster," beber Adib.
Cakupan vaksinasi anak juga perlu ditingkatkan terutama menjelang PTM 100 persen di tahun ajaran baru. Selain itu, aturan PCR negatif untuk pelaku perjalanan kembali diberlakukan.