Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Naik, Pakai Masker Usai Wajib Dipakai di Ruang Terbuka Saat Ada Kerumunan 1000 Orang

kebijakan pemakaian masker kini berubah lagi seiring dengan kenaikan kasus covid-19. Masker wajib dipakai di ruang terbuka saat banyak kerumunan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Covid-19 Naik, Pakai Masker Usai Wajib Dipakai di Ruang Terbuka Saat Ada Kerumunan 1000 Orang
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mulai memenuhi Jakarta Fair Kemayoran di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2022). Pengunjung tersebut datang bersama orang-orang tercinta seperti keluarga, sahabat, dan pasangan, mulai dari yang berusia lanjut hingga balita. Kasus Covid-19 Naik, Pakai Masker Usai Wajib Dipakai di Ruang Terbuka Saat Ada Kerumunan 1000 OrangWarta Kota/YULIANTO 

- Bagi usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.

3. Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.

4. Menjalani mekanisme skrining kesehatan dengan ketentuan:

- Dalam kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

- Dalam kegiatan yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen.

- Kegiatan Berskala Besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas, seluruh pelaku kegiatan wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

5. Jika terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius melalui pemeriksaan, maka wajib menjalani pemeriksaan rapid test antigen.

Berita Rekomendasi

6. Diperkenankan untuk masuk ke kawasan kegiatan jika tidak terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dan mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen bagi yang bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.

Aturan ini berlaku mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

(Tribunnews.com/Rina Ayu/Aisyah/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas