Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Wajib Pakai Masker saat Berada di Acara yang Dihadiri Lebih dari 1000 Orang

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait wajib pakai masker saat berada di acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Masyarakat Wajib Pakai Masker saat Berada di Acara yang Dihadiri Lebih dari 1000 Orang
freepik.com
Ilustrasi masker medis - Pemerintah mewajibkan masyarakat memakai masker ketika berada di acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang. 

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau ketiga dengan ketentuan:

- Bagi usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).

- Bagi usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.

3. Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.

4. Menjalani mekanisme skrining kesehatan dengan ketentuan:

- Dalam kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

BERITA TERKAIT

- Dalam kegiatan yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen.

- Kegiatan Berskala Besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas, seluruh pelaku kegiatan wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter G Didakwa Tidak Mendukung Upaya Penanggulangan Covid-19

5. Jika terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius melalui pemeriksaan, maka wajib menjalani pemeriksaan rapid test antigen.

6. Diperkenankan untuk masuk ke kawasan kegiatan jika tidak terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dan mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen bagi yang bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.

Aturan ini berlaku mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas