Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MUI Keluarkan Fatwa Haram Vaksin Covovaxmirnaty dari India

(MUI) menetapkan fatwa haram terhadap vaksin Covid-19, Covovaxmirnaty, yang diproduksi Serum Institute of India Pvt.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI Keluarkan Fatwa Haram Vaksin Covovaxmirnaty dari India
INDRANIL MUKHERJEE / AFP
Ilustrasi.Sebuah kotak karton vaksin Covishield yang dikembangkan oleh Serum Institute of India (SII) yang berbasis di Pune diturunkan di bandara Mumbai pada tanggal 24 Februari 2021, sebagai bagian dari skema Covax, yang bertujuan untuk mendapatkan dan mendistribusikan inokulasi secara adil di antara semua negara.MUI Keluarkan Fatwa Haram Vaksin Covovaxmirnaty dari India 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram terhadap vaksin Covid-19, Covovaxmirnaty, yang diproduksi Serum Institute of India Pvt.

Dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

MUI menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.

Dalam fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi, yaitu: Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Baca juga: 4,8 Juta Vaksin Covovax Tahap II dari Serum Institute India Tiba di Indonesia 2 Desember

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Rekomendasi Untuk Anda

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas