Update Corona di Indonesia 23 Juni 2022: Tambah 1.907 Kasus, 1.146 Sembuh, 4 Meninggal
Inilah update kasus corona atau Covid-19 di Indonesia per Kamis, 23 Juni 2022. Ada tambahan 1.907 kasus baru.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak update kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia per Kamis (23/6/2022).
Kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada Kamis mengalami penurunan dibanding Rabu (22/6/2022), dari 1.985 kasus menjadi 1.907 kasus.
Tambahan 1.907 kasus Covid-19 tersebut membuat total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.074.825 kasus sejak pertama kali diumumkan.
Selain itu, ada 1.146 orang yang dinyatakan telah sembuh dari Covid-19.
Tambahan ini membuat total kesembuhan dari Covid-19 di Indonesia menjadi 5.905.971 orang.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Bicara Potensi Kenaikan Kasus Covid-19 Paling Cepat Akhir Juli
Namun, adapula tambahan kasus kematian yaitu sejumlah empat korban jiwa.
Jumlah itu membuat total kematian akibat virus corona di Indonesia menjadi 156.706 korban meninggal dunia.
Kasus Covid-19 Alami Kenaikan, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran untuk Kegiatan Skala Besar
Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait penanganan Covid-19.
Setelah tren kasus kembali meningkat, terjadi importasi kasus Covid-19 bervarian baru dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya.
Dikutip dari Tribunnews, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menjelaskan hingga Selasa, 21 Juni 2022, Satgas Penanganan Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.
"Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19," kata Wiku dalam keterangan pers virtual, Selasa (21/6/2022).
SE terbaru ini mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang.
Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional dengan partisipan antar negara (multilateral) seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.
"Dimohon SE ini dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait. Segera lakukan penyesuaian untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara," ujar dia.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Kemendikbudristek Minta Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat
Khususnya pemerintah daerah, dimohon segera menindaklanjuti SE ini dengan peraturan daerah masing-masing.
Dukung implementasi yang baik di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang Covid-19 yang baik.
"Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan," ungkap Wiku.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel lain terkait Virus Corona