Jokowi Sebut Puncak Covid-19 Bulan Juli, Ini Strategi Pemerintah yang Diterapkan
Jokowi menyebut puncak kasus Covid-19 akan berlangsung pada minggu kedua atau ketiga bulan Juli ini. Berikut strategi pemerintah untuk menekannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut puncak kasus Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada bulan Juli ini yaitu pada minggu kedua atau ketiga.
Hal ini disampaikannya saat membuka rapat terbatas (ratas) evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta Senin (4/7/2022).
"Yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada sebanyak 1.614 kasus. Dan diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga," katanya dikutip dari Kompas.com.
Ungkapan Jokowi ini pun membuat pemerintah melakukan sejumlah strategi untuk menekan kembali kasus Covid-19 yang sempat menurun pada bulan Mei hingga pertengahan Juni 2022.
Lalu apa saja strategi yang dilakukan pemerintah? Berikut rinciannya.
Perpanjang PPKM hingga 1 Agustus 2022
Strategi pertama pemerintah adalah memperpanjang masa PPKM yang dimulai dari 5 Juli-1 Agustus 2022.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan alasan perpanjangan PPKM hingga satu bulan lantaran di beberapa daerah mengalami peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian omicron BA.4 dan BA.5.
Baca juga: Respon Anggota DPR Terkait Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mall
Sehingga, katanya, PPKM kali ini mengalami beberapa perubahan dan tercatat pula ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan level PPKM ke level 2.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujarnya.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," papar Safrizal.
Tidak hanya PPKM Jawa-Bali, perpanjangan masa PPKM juga diberlakukan di luar Jawa-Bali.
Dikutip dari Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.
Sedangkan satu kabupaten atau kota yang berstatus PPKM level 2.
"Di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," ujarnya.
Vaksinasi Booster Digenjot hingga Jadi Persyaratan Kegiatan Masyarakat
Merespons puncak Covid-19 yang terjadi bulan ini, Jokowi meminta agar vaksinasi booster digenjot.
Hal ini lantaran capaian vaksinasi booster di Indonesia baru mencapai 24,5 persen.
Ia pun meminta agar jajarannya turut aktif dan terlibat terkait vaksinasi booster ini.
"Saya kira ini terus kita dorong, saya minta Kapolri, Panglima TNI, dan juga Kementerian Kesehatan dan BNPB untuk mendorong terus agar vaksinasi booster bisa dilakukan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Jokowi juga meminta jajarannya untuk menggaungkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu beralasan pelaksanaan protokol kesehatan agar ekonomi di Indonesia tidak terganggu.
"Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid ini bisa mengganggu ekonomi kita," tegasnya.
Di sisi lain, vaksinasi booster akan menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.
"Tentu dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan," tuturnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Anak Penting Diberikan Vaksin Booster
Selain itu, menurut arahan Jokowi, Airlangga mengungkapkan secara teknis untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis satu hingga ketiga atau booster, nantinya akan disiapkan gerai vaksinasi di bandara.
Sehingga, dapat digunakan untuk penyuntikan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
Strategi ini, katanya, melalui pertimbangan terkait tingkat vaksinasi di sejumlah wilayah luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 presen untuk dosis kedua.
Sedangkan dosis ketiga hanya di bawah 20 persen.
Tidak hanya untuk keperluan perjalanan, kebijakan vaksinasi booster juga diberlakukan bagi masyarakat yang akan masuk ke tempat umum seperti mall dan perkantoran.
Baca juga: Sulit Cari Peserta Vaksin Booster, Menkes: Merasa Sudah Divaksin Dua Kali Sudah Lebih Kuat
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoan akan diubah jadi vaksinasi booster."
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan," ujarnya dikutip dari maritim.go.id.
Luhut mengatakan pemberlakuan kebijakan ini akan dilakukan paling lama dua minggul lagi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Lanny Latifah)(Kompas.com/Dian Erika Nugrahaeny/Vitorio Mantaelan/Arditho Ramadhan)
Artikel lain terkait Penanganan Covid-19