Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Covid-19 Melonjak Lagi, Atur Ulang WFO, Vaksin Booster Wajib Untuk Pelaku Perjalanan

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa Bali mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Untuk wilayah Jawa-Bali

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Covid-19 Melonjak Lagi, Atur Ulang WFO, Vaksin Booster Wajib Untuk Pelaku Perjalanan
HandOut/IST
ILUSTRASI Siswa menggunakan masker saat belajar. Situasi Indonesia per 5 Juli 2022 bertambah menjadi 2.577 kasus. Dengan tambahan 2.577, total kasus COVID-19 di Indonesia sejak ditemukan pertama kali pada Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 6.097.928 kasus. Hingga hari ini, masih ada 17.354 kasus aktif Corona di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa Bali mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Untuk wilayah Jawa-Bali, sebanyak 14 daerah termasuk Jabodetabek, kembali ke PPKM level 2.

"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (4/7/2022).

Airlangga mengatakan terdapat 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1. Sementara itu, hanya ada satu kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2.
"Di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," katanya.

Baca juga: Hongkong Pertimbangkan Karantina Covid-19 Lebih Singkat untuk Pelancong

Imbas penerapan PPKM level 2 sejumlah sektor perkantoran harus mengatur ulang jumlah karyawannya yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali, sektor yang diizinkan karyawannya bekerja 100 persen dari kantor ialah sektor kritikal yakni sebagai berikut:

1. Kesehatan
2. Keamanan dan Ketertiban
3. Penanganan bencana
4. Energi dan logistik
5. Pos, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok
6. Industri makanan dan minuman termasuk untuk hewan ternak, hewan peliharaan
7. Pupuk dan petrokimia serta semen, bahan baku bangunan
8. Obyek vital nasional dan proyek strategis nasional
9. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran)
10.Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Untuk staf administrasi di sektor penanganan bencana hingga utilitas dasar hanya diizinkan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.

BERITA REKOMENDASI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar vaksinasi booster dijadikan syarat untuk pelaku perjalanan udara dan Jokowi juga meminta agar capaian vaksinasi booster terus ditingkatkan. Ia meminta Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPB, dan Menteri Kesehatan untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat.

“Terutama di kota-kota yang memiliki interaksi antar-masyarakatnya tinggi,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait perpanjangan PPKM dan kenaikan level.

"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," kata Anies.

Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Masa Kritis Kenaikan Kasus Covid-19 Harus Diwaspadai hingga Oktober 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan jika pihaknya meneliti mengenai kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh dunia.

Baik itu di negara Eropa, Amerika maupun juga negara Asia. Ia pun menyebutkan jika hasil diskusi dengan para epidemiologi dijelaskan jika kenaikan disebabkan karena kurang kewaspadaan dari beberapa negara.

Di sisi lain, memang terjadi kenaikan kasus covid-19 di Indonesia. Namun, pemerintah menyebutkan jika situasi pandemi di Indonesia masih lebih baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas