Seiring Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Upayakan Sentra Vaksinasi Booster Ada di Seluruh Daerah
Pelaksanaan menyediakan sentra vaksinasi booster akan bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seiring melonjaknya kasus harian Covid-19, pemerintah terus meningkatkan capaian vaksinasi booster dengan kebijakan booster sebagai persyaratan pelaku perjalanan maupun aktivitas seperti masuk mal.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan menyediakan sentra vaksinasi booster di seluruh wilayah Tanah Air.
Baca juga: Vaksin Booster Gratis Tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Nantinya, pelaksanaannya bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Pemerintah berupaya menyediakan sentra vaksinasi di tiap daerah, bekerja sama dengan Forkopimda, dengan mengerahkan unsur pemerintah maupun swasta yang ada," kata Wiku dalam keterangan virtual, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Seperti di Jakarta dan beberapa kota penyangga yakni Tangerang, Depok, Bogor dan Bekasi puluhan sentra vaksinasi akan disebar di wilayah tersebut.
"Khususnya di Jabodetabek sendiri, pemerintah telah menyiapkan lebih dari 70 titik sentra vaksinasi dan akan terus bertambah," ujar Wiku.
Sejauh ini masih DKI Jakarta dan beberapa daerah yang telah mencapai cakupan vaksinasi booster di atas persentase nasional.
"Di antaranya DKI Jakarta yang sebesar 49,76 persen dan Bali yang mencapai 58,28 persen," beber Wiku.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Edaran itu diterbitkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia per 11 Juli 2022.
Sejumlah arahan dalam edaran itu di antaranya mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan dan area publik Iainnya.
Namun, dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan, surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.