Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, Begini Pendapat Ahli

Pemerintah telah meniadakan test covid-19 sebagai syarat perjalanan. Bagaimana pedapat ahli?

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tes Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, Begini Pendapat Ahli
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TES SWAB PCR DI SEKOLAH - Tim kesehatan dari Puskesmas Tanah Tinggi, Kota Tangerang, sedang melakukan Swab PCR pada murid SD Negeri Daan Mogot 3, Kota Tangerang, Kamis (19/5/2022). Tes swab yang menyasar 30 orang murid dan 3 orang guru di sekolah ini untuk memastikan sekolah tersebut aman dalam melaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang kembali digelar di Kota Tangerang, sesuai dengan aturan baru SKB 4 menteri. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah telah meniadakan test covid-19 sebagai syarat perjalanan. Bagaimana pedapat ahli?

Hal ini menurut Pakar Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman bisa terima, dengan beberapa catatan.

Saat ini Indonesia memang telah memiliki modal vaksinasi dua dosis yang sudah 70 persen ke atas.

Baca juga: Tes Antigen atau PCR Masih Penting untuk Bedakan Gejala Covid-19 dengan Influenza

Selain itu pemerintah juga mengarah pada dosis ketiga yang sudah di atas 25 persen.

Hal ini tentu punya sisi modal imunitas jauh lebih baik.

Di sisi lain, dosis keempat juga sudah diberikan pada kelompok prioritas.

Berita Rekomendasi

"Adanya penghapusan tes PCR, ini bisa diterima. Namun dengan catatan menjalankan protokol kesehatan. Dalam hal ini misalnya masker dan sebagainya," ungkap Dicky pada Tribunnews, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Tak Khawatir terkait Kewajiban Tes Antigen di Debarkasi

Tidak hanya itu, Dicky melihat jika Indonesia masih memiliki pekerja rumah yang lain.

Seperti memperbaiki ventilasi dan sirkulasi udara yang masih ditingkatkan.

Calon penumpang kapal saat menjalani pemeriksaan tes antigen di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Senin (18/4/2022).
Calon penumpang kapal saat menjalani pemeriksaan tes antigen di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Senin (18/4/2022). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sedangkan untuk persyaratan perjalanan, ada beberapa hal yang mesti jadi anjuran atau syarat keamanan bersama. Misalnya dengan Peduli Lindungi dan syarat vaksinasi Covid-19 minimal tiga dosis.

Menurut Dicky, testing, treacing dan treatment (3T) masih menjadi strategi pandemi. Sehingga 3T masih dibutuhkan namun bisa tidak pada semua orang.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Anak Usia di Bawah 6 Tahun, Tak Wajib PCR dan Antigen

Dicky menyebutkan jika 3T bisa dilakukan pada kasus kluster yang terdeteksi dan berisiko tinggi. Misalnya pada fasilitas kesehatan, atau melakukan tes secara rutin di kantor dan sekolah.

"Itu menurut saya harus ditingkatkan. Meski pun tidak semasif sebelumnya," kata Dicky lagi.

Selain itu, 5M perlu ditingkatkan jika memang testing ditiadakan. Sehingga tidak boleh abai dan lalai. Dan juga, vaksinasi pun perlu digencarkan dan akses pun harus dipermudah. Termasuk transportasi publik dan sifatnya tentu harus gratis.

"Sekali lagi yang membuat masyarakat mau mendapatkan booster bukan hanya insentif syarat pelaku perjalanan dan bisa bepergian. Tapi dari keterbukaan, strategi komunikasi risiko, aspek manfaat yang terasa, dan diperlihatkan oleh pemerintah," tegas.

Termasuk dengan transparasi data. Selain menkounter berita hoax terkait pandemi. Termasuk dalam hal ini soal vaksin Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas