Ahli Sarankan Pencabutan PPKM Perlu Ditunda Hingga Setelah Natal dan Tahun Baru
Menurutnya pencabutan status PPKM masih perlu ditunda hingga setelah Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan sinyal jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal diakhiri pada akhir tahun 2022.
Terkait hal ini, Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Dicky Budiman pun berikan tanggapan.
Menurutnya pencabutan status PPKM masih perlu ditunda hingga setelah Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Pencabutan status PPKM menurut saya harus ditunda sampai setelah Nataru," ungkapnya pada Tribunnews, Senin (26/12/2022).
Itu pun, kata Dicky kalau situasi pandemi Covid-19 di Cina tidak semakin memburuk dan tidak ada kemunculan dari varian baru yang berbahaya.
Diketahui Covid-19 kembali menggila di China. Dilaporkan, setengah juta orang terinfeksi dalam satu hari.
Di sisi lain, walau pun PPKM bakal dicabut, status pandemi tidak akan langsung berubah menjadi endemi.
"Kalau bicara PPKM berakhir tidak otomatis jadi endemi. Endemi itu kan tidak mengikuti status pemerintah," katanya lagi.
Baca juga: Selamat Tinggal PPKM, RS Darurat Wisma Atlet Ditutup Akhir Tahun 2022
Menurut Dicky, kondisi suatu wabah dua hal yaitu akibat intervensi dan adanya perbaikan di indikator.
"Tapi yang tidak bisa kita ikut campur terlalu banyak adalah karakter virusnya. Karakkter virus ini tidak bisa kita intervensi," tegasnya.
Karena pada beberapa di daerah ada yang berisiko sehingga menyebabkan sirkulasi virus dan infeksi berulang kali.
Dan hal ini membuat virus terus bermutasi dan beradaptasi dengan lingkungan untuk bisa bisa bertahan hidup.