Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Cabut PPKM, DPR Ingatkan Masyarakat Tak Euforia Berlebih

Masyarakat tetap diminta waspada penularan Covid-19, mengingat angka penularan di global sangat dinamis, misalnya yang terjadi di China.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Cabut PPKM, DPR Ingatkan Masyarakat Tak Euforia Berlebih
DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. DPR mengingatkan masyarakat tidak bereuforia berlebih lantaran meski PPKM dicabut, Covid-19 saat ini masih ada. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.

DPR mengingatkan masyarakat tidak bereuforia berlebih lantaran meski PPKM dicabut, Covid-19 saat ini masih ada.

"Jangan euforia, mentang-mentang sudah dihentikan PPKM kita anggap bebas, merdeka, Covid sudah tidak ada itu salah," kata anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, kepada Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Indonesia Cabut PPKM Saat Jepang dan China Babak Belur Hadapi Gelombang Covid-19

Meski mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PPKM, Rahmad memberikan catatan terhadap kebijakan itu.

Masyarakat tetap diminta waspada penularan Covid-19, mengingat angka penularannya di global sangat dinamis, misalnya yang terjadi di China.

Selain itu, anggota Komisi Kesehatan DPR RI itu sepakat bahwa meski PPKM dicabut, vaksinasi harus terus dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Kita juga mendorong meningkatkan kewaspadaan seluruh fasilitas kesehatan untuk siap siaga meskipun kondisinya landai," ujar legislator PDIP itu.

Sebelumnya pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini. Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.

Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.

“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas