Menkes Sebut Presiden Jokowi segera Umumkan Status Covid-19 Jadi Endemi, Kapan?
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
Terkait keputusan pemerintah Indonesia masuk ke dalam status endemi Covid-19 dalam waktu dekat, dikomentari pakar.
Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Dicky Budiman mengatakan penetapan endemi menurutnya berisiko karena virus Covid-19 tidak bisa diprediksi.
"Penetapan sebagai endemi, menurut saya berisiko. Penyakit ini (Covid-19) kan tidak bisa diprediksi," ungkapnya pada Tribunnews, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, kata Dicky belum tentu semua wilayah Indonesia dalam situasi 'endemi'.
"Belum tentu endemi di semua wilayah Indonesia. Mungikin ada yang masih outbreak, bahkan bisa perburukan. Jangan terjebak penetapan endemi," kata Dicky menambahkan.
Lebih lanjut, Dicky mengatakan jika banyak faktor yang menentukan terkait perubahan status pandemi ini.
Menurutnya, jika Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau status kedaruratan Covid-19 dicabut, ini memang tidak bisa dibantah.
"Jelas, ini tidak bisa dibantah. Kalau presiden mencabut (status kedaruratan Covid-19) pun sangat wajar," tuturnya.
Status kedaruratan bisa dicabut karena berdasarkan data-data yang ada.
Sedangkan status pandemi, kata Dicky secara global belum ada institusi negara yang bisa mencabut.
Hal ini dikarenakan belum ada regulasinya.
"Dan menurut saya dinamis, secara natural akan terlihat perubahan transisi itu," kata Dicky menambahkan.
Lebih lanjut, Dicky pun menganjurkan pada pemerintah untuk kedepan, memperlakukan Covid-19 seperti penyakit menular lainnya.
"Artinya bukan berarti biasa, tapi dianggap salah satu penyakit prioritas. Itu penting ditegaskan. Covid-19 memiliki dampak serius ketika orang itu terinfeksi berulang, Long Covid-19 dan sebagainya," tegas Dicky.
Selayaknya penyakit menular, Covid-19 juga kedepan perlu masuk dalam program pemerintah.
Termasuk dalam perhatian prioritasprgoram khusus seperti demam berdarah, malaria, tuberkolosis dan sebagainya.