Vaksin Covid-19 Picu Pembekuan Darah? Kemenkes Pastikan Tidak Ditemukan di Indonesia
Ramai soal efek samping langka tersebut berupa pembekuan darah atau Thrombocytopenia Syndrome (TTS).Bagaimana di Indonesia? Ini Jawaban Kemenkes.
Editor: Anita K Wardhani
![Vaksin Covid-19 Picu Pembekuan Darah? Kemenkes Pastikan Tidak Ditemukan di Indonesia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/botol-vaksin-virus-corona-astrazenecaoxford-covid-19-narathiwat-thailand.jpg)
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) angkat bicara terkait kabar efek samping langka yang ditimbulkan oleh vaksin AstraZeneca.
Ketua KIPI Prof. Hinky Hindra Irawan Satari menyebut, tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia atau thrombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) setelah pemakaian vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia.
Ia menuturkan, pemantauan dan pengawasan terkait vaksin masih dilakukan oleh Komnas KIPI.
Hingky pula menegaskan bahwa keamanan dan manfaat sebuah vaksin sudah melalui berbagai tahapan uji klinis, mulai uji klini tahap 1, 2, 3 dan 4 termasuk vaksin Covid-19 yang melibatkan jutaan orang, sampai dikeluarkannya izin edar.
"Dan pemantauan terhadap keamanan vaksin masih terus dilakukan setelah vaksin beredar” kata Prof Hinky.
Sesuai rekomendasi WHO, Komnas KIPI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM melakukan surveilans aktif terhadap berbagai macam gejala atau penyakit yang dicurigai ada keterkaitan dengan vaksin Covid-19 termasuk TTS.
Survei dilakukan di 14 rumah sakit di 7 provinsi yang memenuhi kriteria selama lebih dari satu tahun.
“Selama setahun, bahkan lebih, kami amati dari Maret 2021 sampai Juli 2022. Kami lanjutkan lebih dari setahun karena tidak ada gejalanya, jadi kami lanjutkan beberapa bulan untuk juga supaya memenuhi kebutuhan jumlah sampel yang dibutuhkan untuk menyatakan ada atau tidak ada keterkaitan. Sampai kami perpanjang juga tidak ada TTS pada AstraZeneca,” jelas Prof Hinky.
“Sehingga, kami melaporkan pada waktu itu tidak ada kasus TTS terkait vaksin Covid-19,” lanjut dia.
Rentang Waktu Dampak Vaksin Pada Tubuh
Prof. Hinky Hindra Irawan Satari menjelaskan, KIPI ditemukan bila ada penyakit atau gejala antara 4 sampai 42 hari setelah vaksin disuntikkan.
"Kalaupun saat ini ditemukan kasus pembekuan darah di Indonesia, yang pasti bukan karena vaksin Covid-19 karena sudah lewat rentang waktu kejadianya,” jelas Prof Hinky.
Ia mengatakan, sesuai anjuran WHO, bersama BPOM RI, Komnas KIPI tetap melakukan surveilans pasif hingga hari ini. Berdasarkan laporan yang masuk, tidak ditemukan laporan kasus TTS.
TTS merupakan penyakit yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta trombosit darah yang rendah.Kasus ini sangat jarang terjadi di masyarakat, tapi bisa menyebabkan gejala yang serius.
“Namanya trombosis, pembuluh darah membeku. Kalau terjadi di otak muncul gejala pusing, di saluran cerna mual, di kaki pegel. Kalau jumlah trombositnya menurun, ada perdarahan, biru biru di tempat suntikan, ya, itu terjadi, tapi 4-42 hari setelah vaksin. Kalau sekarang terjadi, ya, kemungkinan besar terjadi karena penyebab lain, bukan karena vaksin,” kata Prof Hinky.
Masyarakat juga masih bisa melaporkan kejadian ikutan pasca-imunisasi atau KIPI kepada Komnas KIPI melalui puskesmas terdekat. “Puskesmas sudah terlatih, akan dilakukan investigasi, anamnesis, dan rujukan ke RS untuk akhirnya dikaji Pokja KIPI dan dikeluarkan rekomendasi berdasarkan bukti yang ada,” jelasnya.
(Tribun Network/rin/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.