FGD KLHK Bahas Tinjauan Perspektif DPD RI Dapil Kalimantan Dalam Pengembangan Food Estate
Pusat pengembangan industri pangan (food estate) adalah pilihan yang digunakan untuk pengembangan eks PLG di Kalimantan Tengah
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong di Jakarta (17/07/2020), memimpin Focus Group Discussion (FGD) dengan para anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan untuk membahas tinjauan perspektif DPD untuk ketahanan pangan nasional berkelanjutan di lahan eks Pemanfaatan Lahan Gambut (PLG) Kalimantan Tengah.
FGD pagi ini juga melanjutkan diskusi yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Kaukus Kalimantan Kamis sore (16/07/2020).
Wamen Alue Dohong pada pengantarnya menerangkan, dalam rangka pengembangan food estate di Kalimantan Tengah, semua pihak harus menyamakan persepsi tentang pangan, kedaulatan pangan, dan ketahanan pangan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Pusat pengembangan industri pangan (food estate) adalah pilihan yang digunakan untuk pengembangan eks PLG di Kalimantan Tengah, jadi bukan rice estate semata.
Salah satu momentum pemacu untuk mengembangkan pusat pangan adalah munculnya pandemi COVID-19, yang telah merubah landscape politik ekonomi pangan global dan regional dari in-and-outward looking policy menjadi inward looking policy, sehingga terjadi distorsi pasar khususnya lack of supply karena beberapa negara pengekspor pangan khususnya beras telah menahan ekspor mereka dan lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan nasionalnya masing-masing, tidak terkecuali termasuk Indonesia.
“Untuk memenuhi kebutuhan pangannya, sesuai mandat UU 18/2012 dan PP 17/2015, pemerintah memandang perlu adanya reformasi struktural ketahanan pangan dipadukan dengan pembangunan wilayah terpadu, modern dan berkelanjutan dengan dukungan SDM profesional dan teknologi,” ungkap Wamen Alue Dohong.
Wamen Alue Dohong melanjutkan, kawasan eks PLG menjadi salah satu alternatif lokus yang dipilih karena sudah pernah di buka sebelumnya dan serial perencanaan serta pelaksanaan kegiatan pertanian parsial telah berlangsung namun belum optimal, sehingga pilihannya adalah melakukan reposisi kawasan tersebut sebagai Pogram Strategis Nasional (PSN) pengembangan pangan terpadu, modern dan berkelanjutan dengan pendekatan People Centred Development dengan dukungan SDM profesional dan teknologi handal.
Pengalaman dan ketidakberhasilan masa lalu menjadi modal yang dapat dijadikan sebagai pemungkit keberhasilan pengembangan industri pangan (food estate).
Wakil Ketua Komite II DPD RI Dapil Kalimantan Utara, Hasan Basri menyatakan bahwa pihaknya mendukung kegiatan pengembangan food estate di eks PLG.
Hasan juga menyebut di wilayah Kalimantan Utara terdapat 3 lokasi yang ditetapkan menjadi wilayah untuk mendukung ketahanan pangan yaitu Kabupaten Nunukan, Bulungan dan Malinau.
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni menuturkan bahwa, sudah waktunya Kalimantan menjadi pelopor ketahanan pangan nasional.
Menurutnya, sudah sering terjadi karhutla di wilayah gambut karena lahan tidak dikelola dengan baik dan tetap, tetapi dengan adanya program ini dapat menjadi contoh untuk pengelolaan lahan gambut di wilayah lain seperti di Kalimantan Timur.
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Yustina Ismiati menyatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi SDM milenial yang potensial yang memiliki pemahaman yang baik dalam menguasai teknologi terkini.
Adanya food estate ini akan menarik banyak pemodal untuk mengelola lahan yang ada sehingga menekan peran petani lokal dan menimbulkan konflik sosial.