FGD KLHK Bahas Tinjauan Perspektif DPD RI Dapil Kalimantan Dalam Pengembangan Food Estate
Pusat pengembangan industri pangan (food estate) adalah pilihan yang digunakan untuk pengembangan eks PLG di Kalimantan Tengah
Editor: Content Writer
(5) Diharapkan, transmigrasi yang akan didatangkan adalah dalam rangka menutupi kekurangan seandainya pasokan petani, kaum millennial-professional dari lokal kurang atau tidak tersedia dengan cukup. Diharapkan tenaga transmigran yang akan didatangkan adalah tenaga profesional dan menguasai teknologi sehingga dapat terjadi transfer dan alih teknologi dengan masyarakat lokal.
(6) Diperlukan program pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk petani lokal setempat termasuk dukungan teknologi, ketrampilan teknis dan dukungan sarana produksi pertanian.
(7) Diperlukan inventarisasi terhadap lahan atau tanah serta status kepemilikannya sehingga nanti didorong untuk masuk program TORA maupun Perhutanan sosial.
(8) Diperlukan sosialisasi secara intens khususnya kepada tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat dalam rangka memberikan penjelasan, elaborasi terkait dengan sustainable food estate dan dapat menghindari/meminimalisir konflik dan miskomunikasi.
(9) Diusulkan agar nama program menjadi Sustainable Food Estate atau Pusat Pengembangan Pangan Berkelanjutan.
(11) Mendorong dengan segera dibuat alas legal sebagai dasar untuk pelaksanaan sustainable food estate.
(12) Perlu pengembangan dan dukungan infrastruktur yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung distribusi yang efektif dan efisien.(*)