Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Lantik Kapolri Baru, Ketua DPD RI Berharap Penanganan Hukum Lebih Transparan

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Kapolri yang baru bisa menciptakan rasa aman secara menyeluruh kepada masyarakat.

Editor: Content Writer
zoom-in Presiden Lantik Kapolri Baru, Ketua DPD RI Berharap Penanganan Hukum Lebih Transparan
dok. DPD RI
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Kapolri yang baru bisa menciptakan rasa aman secara menyeluruh kepada masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri baru, Rabu (27/1/2021), menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis. Ketua DPD RI menyambut positif perubahan di pucuk pimpinan Polri itu.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Kapolri yang baru bisa menciptakan rasa aman secara menyeluruh kepada masyarakat.

"Selamat buat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilantik menjadi Kapolri baru. Kita berharap program atau keputusan yang baik yang telah dijalankan Kapolri sebelumnya bisa dilanjutkan. Kapolri baru juga bisa mengevaluasi kekurangan dari pendahulunya," katanya.

LaNyalla menambahkan, sebagai Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo harus menjalankan perundang-undangan selurus-lurusnya.

"Jadikan hukum sebagai ujung tombak penegakkan keadilan dan kedisiplinan. Hukum harus dijalankan secara transparan dan harus berpihak kepada kebenaran," katanya.

Menurut LaNyalla, salah satu tugas berat Kapolri baru adalah mendukung pemerintah mewujudkan kedisiplinan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan.

"Selain sejumlah permasalahan hukum, Polri juga harus mendukung penciptaan kedisiplinan masyarakat. Karena saat ini kedisiplinan masyarakat terhadap potokol kesehatan sangat rendah. Akibatnya kasus penyebaran terus terjadi," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Pelantikan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolru baru dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Proses Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri baru juga telah melalui persetujuan DPR, dan telah melalui tahapan fit and proper test. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas