Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Miras Dicabut, Senator Filep Apresiasi Keputusan Presiden

Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma mengucapkan terima kasih atas sikap Presiden yang telah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Editor: Content Writer
zoom-in Perpres Miras Dicabut, Senator Filep Apresiasi Keputusan Presiden
dok. DPD RI
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. 

TRIBUNNEWS.COM - Akhirnya presiden Joko Widodo mencabut izin investasi legalisasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma yang sejak awal gencar menyuarakan penolakan Perpres tersebut, mengucapkan terima kasih atas sikap Presiden yang telah mendengar masukan dari berbagai pihak.

“Saya selaku senator Papua Barat mengapresiasi sikap Presiden yang telah mencabut Perpres tersebut. Apalagi salah satu provinsi target investasi adalah Papua,” ungkap senator Filep melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021)

Awalnya Perpres tersebut diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Namun, sejak ditandatanganinya Perpres miras tersebut, gejolak penolakan dari masyarakat memang terus menguat. Tidak hanya datang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, politisi, aktivis bahkan masyarakat pada umumnya menyuarakan ketidaksetujuan atas kebijakan tersebut.

“Keputusan Bapak Presiden telah menyelamatkan umat manusia dari kerusakan. Dan kami juga berhadap Bapak Presiden segera mengevaluasi pihak-pihak terkait yang meloloskan produk hukum ini. Sesungguhnya tanpa perlu berpikir panjang, jelas Perpres ini sangat tidak berpihak pada masyarakat,” pinta Filep.

Senator Filep Wamafma juga menyampaikan bahwa fokus investasi tak hanya mempertimbangkan soal perputaran uang di daerah. Namun, ia menyebut bahwa azas kebermanfaatan seharusnya menjadi pertimbangan utama.(*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas