Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Paripurna DPD RI Sahkan Keanggotaan Pansus Guru Honorer dan Setujui Hasil Timja PPHN

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI mengesahkan keanggotaan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer serta bahas soal usulan amandemen UUD NRI 1945.

Editor: Content Writer
zoom-in Sidang Paripurna DPD RI Sahkan Keanggotaan Pansus Guru Honorer dan Setujui Hasil Timja PPHN
DPD RI
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021 digelar di Nusantara V, Kamis (24/6) 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021 yang digelar di Nusantara V (24/6), DPD RI mengesahkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer.

Sidang juga menyetujui hasil kajian Timja Politik Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tentang usulan Amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945.

“Berdasarkan pada Keputusan Sidang Paripurna Ke-11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, telah disepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer. Dan Pimpinan telah memutuskan keanggotan pansus menjadi lima belas (15) orang Anggota,” kata Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti.

Kelimabelas anggota pansus tersebut terdiri dari 3 orang anggota dari Komite I, 7 orang anggota dari Komite III, 2 orang anggota dari Komite IV, dan 3 orang anggota dari PPUU DPD RI.

Keberadaan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer sendiri untuk memperjuangkan nasib para guru dan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia.

Saat ini DPD RI menilai kesejahteraan guru honorer masih sangat rendah sehingga menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Keberadaan pansus yang diinisiasi Komite III DPD RI tersebut akan memperjuangkan guru honorer untuk diangkat sebagai pegawai.

Berita Rekomendasi

Dalam Sidang Paripurna tersebut, DPD RI juga menyetujui hasil kajian Tim Kerja PPHN terkait usulan perubahan ke-5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara terbatas dan dukungan Kelompok DPD di MPR/Anggota DPD RI.

Menurut LaNyalla, Timja Politik PPHN ini telah bekerja dan menyelesaikan rumusan draf usulan Perubahan Ke-5 UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka fungsionalisasi haluan negara dan penataan kewenangan MPR, DPR, dan DPD untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Timja ini juga bertugas untuk melakukan persiapan langkah-langkah politik kelembagaan DPD RI dalam rangka mengantisipasi serta mendorong isu Pokok-Pokok Haluan Negara melalui materi yang disusun oleh Kelompok DPD di MPR dan melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPD RI,” imbuh LaNyalla yang juga Senator dari Jawa Timur ini.

Timja PPHN ini menghasilkan pokok-pokok pikiran usul pengubahan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas yang akan diusung oleh DPD RI.

Pertama, usul Pengubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945. Menambahkan

1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), yaitu "Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan haluan negara atas usul Presiden setelah dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah."

Kedua, usul pengubahan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 sehingga berbunyi:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas