Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD RI Usul RUU Pelayanan Publik, LaNyalla: e-Services Keniscayaan Bagi Masyarakat

Pengaturan dalam RUU Pelayanan Publik diharapkan mampu menjawab tantangan untuk 10 tahun ke depan.

Editor: Content Writer
zoom-in DPD RI Usul RUU Pelayanan Publik, LaNyalla: e-Services Keniscayaan Bagi Masyarakat
DPD RI
Ketua DPD RI saat menjadi keynote speaker di zoominar Transformasi Digital Pelayanan Publik dengan Artificial Intelligence, Big Data dan Smart Block Chain, Rabu (28/7/2021). 

“Negara wajib menjamin hak masyarakat untuk dapat mengakses berbagai jenis pelayanan dalam memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya. Paradigma yang demikian kita kenal dengan Paradigma New Public Services,” ujarnya.

LaNyalla menganggap new public services sangat dibutuhkan terutama setelah pandemi Covid-19 melanda dunia. Hal itu dikarenakan pandemi membuat kebiasaan masyarakat menjadi berubah, contohnya seperti perubahan dalam sebuah kegiatan di mana sejak pandemi, pertemuan atau seminar secara daring/online telah menjadi hal yang lumrah.

“Kondisi tersebut menuntut kita untuk mampu beradaptasi dengan dunia digital, dunia yang semuanya difasilitasi melalui fasilitas teknologi digital,” urai LaNyalla.

Ditambahkannya, saat ini hampir semua urusan dapat diselesaikan melalui handphone/gadget. LaNyalla memberi contoh seperti membeli berbagai kebutuhan, membaca berita, menonton, beriklan, memesan transportasi untuk perjalanan, makanan, hotel dan bahkan berjualan berbagai produk di dalam marketplace.

“Semua contoh tersebut menginspirasi kita. Mengapa tidak Pelayanan Publik secara digital juga dapat dilakukan? Transformasi Pelayanan Publik secara Digital atau e-Services adalah sebuah keniscayaan untuk masyarakat Indonesia,” ucap lulusan Universitas Brawijaya itu.

LaNyalla pun mengingatkan, penduduk Indonesia yang berjumlah 271 juta jiwa kini didominasi oleh kelompok millennial (Gen Y) dan post-millennial (Gen Z dan Post-Z) yang secara karakteristik merupakan digital natives atau orang-orang yang sejak dini telah akrab dengan teknologi. Dengan luas wilayah Indonesia yang memiliki 17.491 pulau, tentu akan efektif jika dapat dilayani oleh negara dengan mengadopsi teknologi digital.

“Dengan demikian urusan warga negara yang berkaitan pemenuhan kebutuhan dasar dan urusan wajib pemerintah dapat diselesaikan dari secara cepat, tepat, efektif dan efesien,” jelas LaNyalla.

Berita Rekomendasi

Digitalisasi sendiri, menurut mantan Ketua Umum PSSI tersebut, merupakan isu strategis yang tidak dapat dielakkan termasuk dalam hal pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Disampaikan LaNyalla, transformasi digital telah mengubah wajah interaksi manusia dan peradaban, tidak terkecuali dalam hal Pelayanan Publik.

“Pelayanan Publik bidang kependudukan, kesehatan, pendidikan, pertanahan, keagamaan, investasi, perizinan, non-perizinan, dan lain-lain dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah. Semua ini tentu akan menjawab stereotipe birokrasi yang pernah kita dengar, sulit, berbelit-belit, rente dan cenderung korup, tentu akan segera tuntas,” tegasnya.

LaNyalla mengatakan, politik legislasi Indonesia ke depan harus dapat menjawab perkembangan peradaban masyarakat yang berkembang dewasa ini.

“Sebagai Wakil Daerah, kami komit dan konsisten bahwa membangun Indonesia dari Daerah untuk Indonesia harus segera mampu diwujudkan dalam politik legislasi DPD RI, yaitu dari daerah untuk Indonesia,” tutup LaNyalla.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas