Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahyudin: Sabam Sirait Sosok Politisi Berdedikasi, Beliau Tak Tergantikan

Sabam Sirait merupakan penerima anugerah penghargaan Bintang Mahaputera Utama atas kontribusinya di dunia perpolitikan.

Editor: Content Writer
zoom-in Mahyudin: Sabam Sirait Sosok Politisi Berdedikasi, Beliau Tak Tergantikan
DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin bertindak sebagai Inspektur Upacara Pelepasan dan Serah Terima atas Jenazah Almarhum anggota DPD RI asal DKI Jakarta Sabam Sirait, bertempat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Minggu, (03/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin bertindak sebagai Inspektur Upacara Pelepasan dan Serah Terima atas Jenazah Almarhum anggota DPD RI asal DKI Jakarta Sabam Sirait, bertempat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Minggu (03/10/2021).

Upacara dimaksud sekaligus merupakan prosesi penyerahan almarhum dari keluarga besarnya kepada negara untuk selanjutnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Dalam pidatonya, Mahyudin menyatakan rasa kehilangan dan duka yang mendalam atas wafatnya almarhum Sabam Sirait. "Beliau adalah figur yang sangat bijaksana, kritis, pengayom, dan teguh memegang prinsip serta tegas dalam bertindak, disiplin melaksanakan tugas dan merupakan seorang politikus senior dan negarawan sejati yang senantiasa melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat. Almarhum adalah sosok politisi tak tergantikan, ia seperti mosaik hidup bagi sejarah politik Indonesia, kita semua harus dapat mengambil suri tauladan dari pemikiran, keberanian, dedikasi dan semangat seorang Sabam Sirait," demikian kata Mahyudin .

Upacara pelepasan jenazah selain dihadiri oleh istri almarhum dr. Sondang Sidabutar dan Keluarga Besar Almarhum Sabam Sirait, pada kesempatan itu juga hadir Wakil Ketua MPR RI DR. Ahmad Basarah, M.H., Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Menteri Hukum dan HAM , Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc, PhD, Sekjen MPR RI DR. Ma’ruf Cahyono, S.H., M.H., Sekjen DPR RI Dr. Indra Iskandar, M.Si, serta Sekjen DPD RI DR. Rahman Hadi beserta seluruh jajarannya.

"Sangat sulit untuk menemukan sosok seperti almarhum baik dimasa kini maupun masa yang akan datang. Rekam jejak, reputasi, dan komitmen almarhum terhadap Demokrasi negeri ini jelas terukir dalam lembaran sejarah selama 7 (tujuh) era kepemimpinan Nasional sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo saat ini," lanjut Mahyudin.

Almarhum Sabam Sirait yang meninggal dunia pada hari Rabu 29 September 2021 lalu, lahir di Pulau Simardan, Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia dikenal sebagai sosok politikus yang humanis, egaliter, dan dikenal sangat luwes dalam pergaulan tanpa dibatasi sekat-sekat agama, etnis, dan ideologi.

Ia merupakan Anggota DPD RI periode 2019-2024 asal daerah pemilihan DKI Jakarta yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 dengan raihan 626.618 suara.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, almarhum telah malang melintang dalam pergerakan politik Indonesia sejak ia masih menjadi Mahasiswa pada akhir tahun 50-an. Ia juga dikenal sebagai salah satu Deklarator Partai Demokrasi Indonesia (PDI) saat Fusi 10 Partai Politik, di Jakarta tahun 1973, dan semenjak itu terus berada dalam lingkar kepemimpinan PDI (sekarang PDIP) hingga akhir hayatnya.

Almarhum pernah menjabat sebagai Anggota DPR GR/MPRS di Jakarta (1967-1971), Wakil Ketua Badan Pekerja DPR GR/MPRS (1971-1977), Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) (1977-1982), Anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA, 1983-1992), Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI (1992-1997), Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (1999-2009), Anggota DPD RI 2017-2019 (PAW menggantikan alm AM Fatwa), sampai akhirnya terpilih menjadi Anggota DPD RI 2019-2024.

Sabam Sirait merupakan penerima anugerah penghargaan Bintang Mahaputera Utama sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi Sabam di dunia perpolitikan pada tahun 2015.

Sebagai penerima Bintang Mahaputera, maka almarhum Sabam Sirait berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata sesuai aturan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Jasa dan Tanda Kehormatan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas