Hasan Basri Sampaikan Pentingnya Amendemen ke-5 untuk Memperkuat Fungsi Legislasi DPD
Kewenangan DPD RI perlu diperkuat karena napas pembentukan DPD RI memiliki nilai fundamental dalam kegiatan bernegara.
Editor: Content Writer
Lebih dalam Alumni Magister Hukum Universitas Borneo ini menyampaikan Sistem bikameral dalam lembaga perwakilan rakyat efektivitasnya ditentukan oleh perimbangan kewenangan antar-kamar dalam pelaksanaan fungsi parlemen seperti fungsi legislasi, anggaran, kontrol, representasi, dan rekrutmen politik. Dari semua fungsi tersebut, perimbangan dalam fungsi legislasi menjadi faktor utama dalam mekanisme lembaga perwakilan rakyat.
“Dengan adanya dua majelis di suatu negara dapat menguntungkan karena dapat menjamin semua produk legislatif dan tindakan-tindakan pengawasan dapat diperiksa dua kali (double check). Dalam sistem dua kamar, dimaksudkan untuk melaksanakan mekanisme checks and balances antar-kamar di lembaga perwakilan rakyat,” ujar Senator asal Kalimantan Utara.
“Sangat disayangkan jika melihat pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur DPD. Jika ditinjau lebih dalam, lembaga ini tidak memiliki wewenang membentuk undang-undang bersama-sama dengan DPR dan Presiden," sebut Hasan Basri.
"Wewenang DPD terbatas dan sempit, karena DPD hanya untuk memberi pertimbangan. Seolah-olah DPD hanya berposisi sebagai Dewan Pertimbangan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tidak terbantahkan, UUD 1945 secara eksplisit telah memangkas penggunaan fungsi legislasi oleh DPD. Pasal 20 ayat (1) dan 20 A ayat (1) UUD NRI 1945 menentukan bahwa kekuasaan membuat undang-undang (legislasi) hanya dimiliki oleh DPR," jelasnya.
"Begitu juga ketentuan yang sama dijabarkan lebih lanjut dalam undang-undang turunannya, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU No 22/2003). Dari ketentuan tersebut jelas terlihat bahwa sistem bikameral yang dituangkan dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak sesuai dengan prinsip bikameral yang umum dalam teori-teori ketatanegaraan, yaitu fungsi parlemen yang dijalankan oleh dua kamar secara berimbang (balance) dalam proses legislasi maupun pengawasan,” sambung Hasan Basri.
Terlepas dari banyaknya problematika peranan DPD RI, Hasan Basri menyampaikan Pimpinan dan Anggota DPD RI memiliki niat dan keinginan sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.
“Terlepas dari banyaknya problematika, Pimpinan dan Anggota DPD RI periode 2019- 2024 memiliki niat dan keinginan untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah. Dengan adanya amandemen UUD NRI 1945, Insya Allah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat berjalan dengan baik,” tutup Hasan Basri.
Acara FGD ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara Hasan Basri, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dekan FISIP Universitas Udayana, Pemerintah Provinsi Bali, Perwakilan Tokoh Masyarakat, serta Civitas Akademika Universitas Udayana. (*)