Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite I DPD RI Segera Tindak Lanjuti Konflik Masyarkat dengan PT Sentul City Tbk

Komite I akan melakukan upaya-upaya advokasi terhadap permasalahan warga Bojongkoneng dan Cijayanti melalui kewenangan konstitusional yang dimiliki.

Editor: Content Writer
zoom-in Komite I DPD RI Segera Tindak Lanjuti Konflik Masyarkat dengan PT Sentul City Tbk
DPD RI
Komite I DPD RI menyelenggarakan audiensi dengan Persatuan Warga Korban Penggusuran PT Sentul City, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNENWS.COM – Komite I DPD RI akan segera menindaklanjuti konflik antara masyarakat dengan PT Sentul City.

Dalam pertemuan audiensi dengan Persatuan Warga Korban Penggusuran PT Sentul City, Senin (17/1/2022), Komite I DPD RI menyatakan akan segera menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PT Sentul City untuk mendalami data-data terkait konflik tersebut.

“Aspirasi ini telah kami dengar, tentu akan kami tindak lanjut, tidak akan berakhir di sini sesuai dengan tata kerja dewan. Bila perlu, kami akan kunjungi lokasi ini,” ucap Senator Filep Wamafma.

Komite I akan melakukan upaya-upaya advokasi terhadap permasalahan warga Bojongkoneng dan Cijayanti melalui kewenangan konstitusional yang dimiliki dan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak yang terkait. Termasuk peran pihak berwajib dalam mewujudkan keamanan bagi warga yang berkonflik.

“Kami juga akan mengundang Kementerian ATR/BPN, terkait persoalan ini. Kami juga akan memanggil kepala daerahnya, sejauh mana peran Pemda dalam mengadvokasi permasalahan-permasalahan di daerah. Dan sikap TNI/Polri juga penting dalam tidak hanya menjaga kedaulatan negara, tetapi juga keamanan negara,” imbuhnya.

Dalam rapat audiensi tersebut, perwakilan Persatuan Warga Korban Penggusuran PT Sentul City tbk, Lulusno Dihardjo menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak korporasi masih melakukan penggusuran menggunakann buldozer dan alat berat yang mencapai perumahan warga dan merusak fasilitas umum.

Bahkan dalam proses tersebut, PT Sentul City melibatkan pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan penertiban, dalam hal ini dari unsur Pemerintah Kabupaten Bogor.

Berita Rekomendasi

“Sebagaimana surat yang disampaikan PT Sentul City, bahwa yang akan melakukan penertiban lahan adalah Pemkab Bogor, tata ruang, dan Satpol PP. Tapi kenyataannya adalah wajah-wajah yang sangat mengerikan, mereka sangat bengis, mereka bertindak di luar kewajaran. Kita katakanlah preman,” jelasnya.

Lulus mengatakan, berbagai upaya yang ditempuh dalam mengadvokasi permasalahan tersebut tidak membuahkan hasil. Dirinya mengaku bahwa masyarakat telah mengirimkan surat ke Kepolisian, TNI, sampai tingkat kecamatan, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan baik.

“Kami merasa negara tidak hadir, padahal hanya beberapa kilometer dari pusat pemerintahan. Dibuktikan hampir semua laporan yang kami sampaikan tidak direspon. Bahkan pada saat ada warga yang dibuldozer, telah melapor kepada polisi, tetapi ditolak mentah-mentah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Senator DPD RI dari Jawa Barat Eni Khaerani mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu masyarakat yang menjadi korban dari aksi yang dilakukan oleh PT Sentul City.

Eni menjelaskan, setelah dirinya memperoleh surat somasi dari PT Sentul City, terdapat proses mediasi. Tetapi ketika proses mediasi belum selesai, PT Sentul City tetap melakukan penggusuran atas lahan yang dimilikinya.

“Itu saya rasakan sendiri. Saya sendiri merasakan betapa arogansi PT Sentul kepada warga masyarakat yang lebih dari 20 tahun menguasai,” ucap Eni.

Dalam kesempatan yang sama, Senator DPD RI dari Sumatera Utara Muhammad Nuh berharap agar proses penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT Sentul City tersebut dapat menjadi pilot project bagi Komite I DPD RI dalam menyelesaikan konflik serupa yang terjadi di berbagai daerah.

Apalagi konflik-konflik serupa yang melibatkan antara korporasi dengan masyarakat terus terjadi di daerah dan selalu merugikan masyarakat.

“Komitmen kita untuk menjadikan penyelesaian masalah Sentul ini menjadi laboratorium dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di daerah. Selain itu juga bisa jadi masukan kepada pemerintah, agar sebuah undang-undang dapat menyelesaikan permasalahan terkait konflik pertanahan,” ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas