Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Resmikan Taksonomi Hijau OJK, Waket DPD RI Ingatkan Urgensi RUU Perubahan Iklim

Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan juga Ketua OJK RI Wimboh Santoso terkait perubahan iklim

Editor: Content Writer
zoom-in Presiden Resmikan Taksonomi Hijau OJK, Waket DPD RI Ingatkan Urgensi RUU Perubahan Iklim
DPD RI
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah meresmikan penggunaan pedoman taksonomi hijau Indonesia dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan RI pada Kamis (20/01) secara virtual.

Taksonomi Hijau bertujuan sebagai acuan klasifikasi subsektor ekonomi untuk bisa mengidentifikasi klasifikasi dengan kategori hijau, abu-abu, atau hitam dalam konteks pembiayaan berkelanjutan.

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan juga Ketua OJK RI Wimboh Santoso yang responsif terhadap isu perubahan iklim dengan menyiapkan langkah taktis bagi industri keuangan dalam pembiayaan.

"Penyesuaian skema pembiayaan Ini menjadi langkah taktis yang sangat penting bagi industri keuangan dan industri di sektor riil dalam berkontribusi langsung pada strategi dekarbonisasi dan mencapai nett zero emmision", ujar Sultan saat dimintai keterangan nya setelah pertemuan tersebut.

Menurut Pimpinan yang juga merupakan anggota Komite IV DPD RI ini, skema Klasifikasi pembiayaan hijau menjadi titik balik bagi masa depan industri dan pembangunan sektor ekonomi nasional yang ramah lingkungan. Hanya sedikit negara yang memiliki komitmen lingkungan yang serigit ini.

"Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam meredakan pemanasan global. Meskipun harus siakui bahwa kebijakan-kebijakan tersebut masih bersifat parsial. Kementerian Keuangan misalnya memiliki kebijakan pajak karbon, demikian juga kementerian teknis lainnya", ungkap mantan gubernur Bengkulu itu.

"Kebijakan teknisnya banyak, dengan tujuan yang sama. Sudah saatnya kita memiliki seperangkat kebijakan lingkungan dan perubahan Iklim yang lebih strategis dan komprehensif. Oleh karenanya, Kami selalu mendorong Pemerintah untuk bersama-sama menyusun Rancangan undang-undang perubahan Iklim", terang Sultan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, realitas krisis iklim dan Krisis energi tidak cukup diatur dengan kebijakan yang parsial. Semua pihak terkait harus duduk dan bersepakat dengan era baru pembangunan ekonomi nasional yang berorientasi pada lingkungan secara berkelanjutan melalui Seperangkat undang-undang.

Menurut informasi yang dikutip dari lama OJK, Taksonomi hijau bersifat sebagai dokumen hidup dan terbuka untuk mengalami penyesuaian dalam konteks pengembangan klasifikasi dan bentuk usaha baru dan sejalan dengan komitmen Presiden RI atas komitmen Indonesia dalam menangani perubahan iklim di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-26 (COP26).

Penyediaan bahwa Taksonomi Hijau akan menjadi salah satu capaian kebijakan nasional, bersama dengan beberapa inisiatif di sektor-sektor lainnya seperti percepatan Dekarbonisasi BUMN, Rencana Usahaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030, karbon, Peta Jalan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang diharapkan dapat direalisasikan dengan baik, sehingga implementasi implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas